Search Results
Aturan Baru Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Pengecualian Bagi Beberapa Kriteria...
5 Aturan Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Setelah Kasus Omicron Ditemukan di Indonesia
Menkes: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Demi Cegah Penyebaran Omicron
Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Dianggap Diskriminasi, Harusnya Peraturan Karantina Berlaku Bagi Semua Orang!
Aturan Baru Karantina Bagi WNI dan WNA Dari Luar Negeri
Langkah Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri Saat Masuk RI
Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat dari 7 Menjadi 5 Hari
Simak Aturan Baru Karantina Masuk Indonesia
TIDAK ADA KARANTINA BAGI WNI DARI LUAR NEGERI | ATURAN KARANTINA WNI DI JAKARTA
Luhut Sindir Pelaku Perjalanan Internasional yang Tak Patuhi Aturan Karantina 10 Hari
Catat! Masuk Ke RI, Wajib Karantina 10 Hari